Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Palu akan melakukan sosialisasi ke instansi-instansi pemerintah berkaitan dengan kewajiban membayar retribusi parkir, setiap melakukan parkir kendaraan.
“Semua wajib membayar parkir, tanpa terkecuali. Semua wajib. Mau wali kota parkir, juga wajib bayar. Supaya tidak ada yang keberatan. Tetapi kita juga bisa melayani dengan baik,” tegas wali kota.
Kemudian, setiap Jukir yang terdaftar resmi di Dinas Perhubungan Kota Palu, akan diberikan tanda pengenal dan seragam parkir lengkap.
Seragam yang diberikan yakni satu stel. Mulai dari atasan hingga bawahan. Bahkan juga diberikan atribut berupa sepatu dan topi.
“Tapi nanti tahun depan diadakan. Kedepannya, komiu seperti Jukir yang ada di kota-kota besar,” ujar wali kota.
“Jukir yang tidak terdaftar, tidak akan diberikan fasilitas sebagai jukir dan juga tidak diperbolehkan bertugas sebagai Jukir. Kalau dia tetap melakukan profesi sebagai Jukir, maka dianggap sebagai pungutan liar, yang pastinya akan mendapat sanksi dari pemerintah,” tambah wali kota.
Wali Kota Hadianto tidak menginginkan ada lagi Jukir liar yang terjerat, seperti sembilan orang yang lalu. Olehnya ini harus dijalani bersama-sama.
Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Palu akan menyurati seluruh pelaku usaha mengenai kewajiban membayar retribusi parkir, ketika melaksanakan bongkar muat di lokasi usahanya.
Beberapa contohnya, ada di sekitaran Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gajah Mada. Semua wajib membayar parkir.