Hadianto Rasyid : Pembagian Hasil Parkir di Palu 50:50

  • Whatsapp

Selanjutnya, penagihan retribusi yang dilakukan oleh petugas lapangan, wajib dibuktikan dengan tanda terima yang sah dan akan diverifikasi oleh aparat pengawas internal pemerintah atau inspektorat setiap satu pekan.

Tanda terima nantinya dibuat dua rangkap, satu untuk Jukir dan satunya untuk Dinas Perhubungan Kota Palu.

Jadi, jelas wali kota, nanti petugas tidak lagi memungut uang parkir langsung dari para Jukir. Para petugas hanya menerima bukti setoran dan Jukir yang akan setor langsung uangnya ke kas daerah melalui Bank Mandiri.

“Nanti loketnya akan disiapkan khusus. Agar para Jukir tidak kesulitan. Jadi tidak ada lagi komiu kasih uang ke petugas. Harapan saya, komiu sudah harus jadi Jukir yang jujur. Jujur ini pekerjaan sulit, tapi kalau komiu lakukan dengan baik, InsyaAllah jadi berkah,” kata wali kota.

Kemudian, semua pelaku usaha yang tidak memiliki tempat parkir, akan dikenakan denda, jika menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir di tempat usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Palu akan melakukan sosialisasi ke instansi-instansi pemerintah berkaitan dengan kewajiban membayar retribusi parkir, setiap melakukan parkir kendaraan.

“Semua wajib membayar parkir, tanpa terkecuali. Semua wajib. Mau wali kota parkir, juga wajib bayar. Supaya tidak ada yang keberatan. Tetapi kita juga bisa melayani dengan baik,” tegas wali kota.

Kemudian, setiap Jukir yang terdaftar resmi di Dinas Perhubungan Kota Palu, akan diberikan tanda pengenal dan seragam parkir lengkap.

Berita terkait