Hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk menjaga pelanggan, tetapi juga menjaga para Jukir guna menghindari terjadinya sesuatu hal yang negatif.
“Ini sesuai dengan permintaan dari para Jukir. Sehingga ketika terjadi apa-apa, komiu bisa cepat melapor,” kata wali kota.
Selanjutnya, penagihan retribusi yang dilakukan oleh petugas lapangan, wajib dibuktikan dengan tanda terima yang sah dan akan diverifikasi oleh aparat pengawas internal pemerintah atau inspektorat setiap satu pekan.
Tanda terima nantinya dibuat dua rangkap, satu untuk Jukir dan satunya untuk Dinas Perhubungan Kota Palu.
Jadi, jelas wali kota, nanti petugas tidak lagi memungut uang parkir langsung dari para Jukir. Para petugas hanya menerima bukti setoran dan Jukir yang akan setor langsung uangnya ke kas daerah melalui Bank Mandiri.
“Nanti loketnya akan disiapkan khusus. Agar para Jukir tidak kesulitan. Jadi tidak ada lagi komiu kasih uang ke petugas. Harapan saya, komiu sudah harus jadi Jukir yang jujur. Jujur ini pekerjaan sulit, tapi kalau komiu lakukan dengan baik, InsyaAllah jadi berkah,” kata wali kota.
Kemudian, semua pelaku usaha yang tidak memiliki tempat parkir, akan dikenakan denda, jika menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir di tempat usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku.