Hadianto Rasyid : Pembagian Hasil Parkir di Palu 50:50

  • Whatsapp

Kemudian, pihak Dinas Perhubungan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, akan melaksanakan rapat bersama terkait pengelolaan parkir di wilayah pasar.

Nantinya, akan disampaikan kepada para pelaku usaha yang ada di pasar, agar menertibkan parkir dengan sebaik-baiknya. Sehingga para jukir yang ada di wilayah pasar, dapat mengelola parkir dengan lebih baik.

“Pelaku usaha tidak memiliki kewenangan mengatur parkir di tepi jalan umum. Mengenai hal ini, akan ditegaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Palu secara tertulis kepada pelaku usaha,” jelas wali kota.

Selanjutnya, berkaitan dengan ruang-ruang parkir di Kota Palu, akan diklasifikasikan untuk menentukan jumlah Jukirnya. Mengingat antara satu titik parkir dengan lainnya, pendapatannya tidak sama.

Untuk ruang parkir kecil, ketentuannya adalah jumlah kendaraan maksimal 20 motor dan 10 mobil setiap harinya. Sehingga, Jukir yang bertugas adalah satu orang Jukir resmi dan satu orang Jukir pembantu.

Jukir dengan ruang parkir kecil, direncanakan akan mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota Palu melalui perhitungan matang hasil retribusi parkir yang didapatkan.

Untuk ruang parkir sedang, ketentuannya adalah jumlah kendaraan maksimal 50 motor dan 50 mobil. Sehingga Jukir yang bertugas yakni dua orang Jukir resmi dan dua orang Jukir pembantu.

Sedangkan untuk ruang parkir besar, ketentuannya adalah jumlah kendaraan di atas 50 motor dan di atas 50 mobil. Sehingga Jukir yang bertugas adalah empat orang Jukir resmi dan empat orang Jukir pembantu.

“Contohnya Toko Mutiara di Jalan Soetomo itu masuk kategori sedang,” papar wali kota.

Berita terkait