Prinsip Kehati-hatian
Supomo menegaskan bahwa dalam menyalurkan dana bergulir, LPDB-KUMKM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dengan Good Corporate Governance (GCG).
“Dana yang disalurkan LPDB-KUMKM adalah milik negara yang harus terus digulirkan untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat melalui koperasi yang sehat, taat aturan maupun regulasi, dan memiliki usaha yang baik,” kata Supomo.
Supomo menambahkan, dana bergulir telah digunakan untuk mendukung berbagai sektor usaha, mulai dari pertanian, perikanan, industri kreatif, hingga perdagangan.
“Dampak positif dari program ini telah dirasakan oleh banyak pihak, baik secara langsung oleh koperasi penerima maupun secara tidak langsung oleh masyarakat luas melalui peningkatan kesejahteraan dan penciptaan lapangan kerja. Kami percaya bahwa dengan dukungan yang tepat, koperasi dan UMKM Indonesia dapat tumbuh dan bersaing,” kata Supomo.
“Oleh karena itu, kami akan terus berupaya untuk memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak dan memastikan bahwa dana bergulir yang kami salurkan benar-benar dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” lanjut Supomo.
Koperasi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pinjaman atau pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM dapat mengunjungi website resmi LPDB-KUMKM di https://www.lpdb.go.id/ atau menghubungi Whatsapp Center LPDB-KUMKM. ***
Sumber: rri.co.id