Jakarta,- Sebanyak 2.041 Warga Negara Asing (WNA) yang diberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Jumlah itu mengalami peningkatan 75,19 persen jika dibandingkan pada TAK 2023 yang mencapai 1165 TAK.
“Kami melaporkan sebanyak 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Lebih lanjut, Silmy mengatakan, bentuk TAKnya bermacam-macam seperti pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan. Kemudian, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal hingga pengenaan biaya beban dan deportasi dari Wilayah Indonesia.
“Deportasi merupakan menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada WNA. Deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia,” ujar Silmy.