“Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah.” kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).
Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk penyempurnaan atau penguatan struktur dan proses tata kelola yang meliputi aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas direksi, dewan komisaris dan komite, penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, fungsi audit ekstern, manajemen risiko dan anti fraud, penanganan benturan kepentingan, integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, serta rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
Secara khusus, penguatan penerapan tata kelola pada BPR dan BPR Syariah diharapkan dapat mengiringi perkembangan layanan, inovasi produk dan teknologi informasi perbankan serta dapat memitigasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan atau permasalahan lainnya.
POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. ***
Sumber: cnbcIndonesia.com