Jakarta,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait dengan tata kelola bank perekonomian rakyat (BPR) untuk mencegah tindakan fraud penyebab kebangkrutan bank. Asosiasi BPR, yaitu Perbarindo, pun buka suara atas aturan tersebut.
Aturan yang diterbitkan oleh OJK adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK baru itu berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.
Diektahui, sepanjang lima bulan pertama tahun 2024, genap 12 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumlah itu sudah di batas atas rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hampir dari semua BPR jatuh tersebut disebabkan oleh tindak fraud. Maka demikian, OJK merilis Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).
Penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa penerbitan POJK tersebut merupakan upaya penguatan yang dilakukan terhadap BPR dan BPRS. Dengan demikian harapannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.