Pantarlih berpedoman pada DP4 saat melakukan coklit. Dilansir dari Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
KPU menerima data dari Pemerintah berupa DP4 yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, serta DP4 luar negeri yang mencakup data WNI yang tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri.
DP4 mencakup data potensial pemilih di dalam negeri yang pada hari pemungutan suara berusia 17 tahun atau lebih dan sudah secara terinci untuk setiap kelurahan/desa.
Setelah itu, ketika KPU mendapatkan data potensial pemilih, selanjutnya berkoordinasi bersama pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data kependudukan tersebut. ***
Sumber: Sultengterkini.id