Tujuannya, agar kompetensi pengawas pemilihan menjadi fokus menjalankan tugasnya terutama dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.
“Beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh pengawas, seperti pemahaman argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.
Termasuk juga UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan seperti perbedaan waktu penanganan pelanggaran, pidana tentang politik uang dan lainnya. Kemudian, pada konteks penegakan hukum terpadu, juga pentingnya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Selain itu, pengawas juga memahami UU 10 Tahun 2020 terkait tidak ada pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor (in absentia). “Nantinya pengawas pemilu juga harus bekerja maksimal, harus siap bekerja hari kalender,” ujarnya.
Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum di UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. “Kami meminta untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing pengawas pemilu,” ujarnya. ***
Sumber: rri.co.id