“Sehingga tidak ada peningkatan harga yang unreasonable (keterlaluan) atau unnecessary (tidak perlu) dalam proses pembelian alkes dan obat-obatan. Itu kan itu lebih masalah tata kelola dan desain proses pembelian kita itu seperti apa,” katanya.
Selain itu, menurutnya kebijakan perpajakan obat-obatan dan kesehatan bisa dibikin lebih efisien dan sederhana. Meski demikian diharapkan tidak menganggu pendapatan pemerintah.
“Karena cash flow-nya kan penting juga bagi pemerintah untuk dijaga. Kenapa perpajakan ini penting?, karena ada isu jeda waktu dan bunga di Indonesia kan masih relatif lebih tinggi ya,” ujarnya.
“Jadi kalau misalnya masalah cash flow-nya itu tertunda 3 bulan, 6 bulan itu kan costnya bisa 5 persen, bahkan sampe 8 persen. Dalam setahunan bunga kita kan beban bunganya masih sekitar 8-10 persen,” ucapnya. ***
Sumber: rri.co.id