Hal itu kata kapolda, terjadi karena adanya perilaku penyidik yang menyimpang dengan cara melakukan rekayasa terhadap penanganan kasus, keberpihakan kepada tersangka atau korban, penyidik yang melakukan obstraction of justice, dan lain-lain.
“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh personel jajaran Polda Sulawesi Tengah, khususnya fungsi reskrim agar segera membangun transformasi pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang positif, sehingga menjadi penyidik/penyidik pembantu yang dapat mewujudkan penegakan hukum yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Sulteng memberikan tujuh penekanan kepada peserta Rakernis Reskrim yakni pertama, agar profesional, beretika, bermoral, tulus dan ikhlas serta berhati bersih dalam menangani setiap perkara.
Kedua, dalam proses penegakan hukum agar penyidik dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan kepada masyarakat.
Ketiga, agar penyidik tidak memihak kepada korban atau tersangka dengan mengutamakan perilaku yang objektif selama proses penegakan hukum.
Keempat, agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia, baik itu korban, saksi maupun tersangka dalam proses pemeriksaan guna menghindari terjadinya gugatan pra peradilan yang dapat menurunkan citra Polri.
Kelima, agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyidikan untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun golongan yang dapat merusak nama baik institusi Polri.
Keenam, tingkatkan kedisiplinan dan loyalitas guna menjamin keberhasilan dalam setiap pelaksanaan tugas. “Ketujuh, tingkatkan kerjasama penyidikan dengan membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang baik bersama aparat penegak hukum lainnya,” katanya. ***
Sumber: dutapublik.com