Palu,– Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (DitPolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menangkap lima orang pelaku Destructive Fishing atau pengeboman ikan di wilayah perairan Sulteng.
Seperti diketahui, kelima orang yang ditangkap tersebut diketahui melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak di tiga lokasi yang berbeda, yakni di wilayah perairan Kabupaten Parigi Moutong, perairan Banggai dan perairan Kabupaten Morowali.
Hal itu diungkapkan Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat memimpin konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulteng, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024).
Sugeng Lestari merincikan, kasus pertama pada Ahad (18/8/2024) pagi pukul 09.00 Wita, lokasi kejadian di Teluk Tomini Perairan Desa Sejoli Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam kasus itu sebanyak tiga orang pelaku ditangkap yakni berinisial I (41), D (37), dan K (48), kesemuanya warga Desa Torsiaji Kecamatan Popayato Kabupaten Bualemo, Gorontalo.
Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan 15 botol bahan peledak, 60 kilogram ikan dan perlengkapan lainnya.
Kedua, pengungkapan pada Ahad (18/8/2024) pukul 17.30 Wita, TKP 20 mil laut di Perairan Desa Jawi-Jawi Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali dengan pelaku berinisial S (43), warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali.