Ditpolairud Amankan Lima Pelaku Bom Ikan di Perairan Sulteng

  • Whatsapp
KONFERENSI pers di Mako Direktorat Polairud Polda Sulawesi Tengah, Wani, Kabupaten Donggala, Kamis (22/8/2024). FOTO: HUMAS

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya empat botol bahan peledak, lima kilogram ikan hasil tangkapan dan perlengkapan lainnya.

Pengungkapan ketiga terjadi pada Senin (19/8/2024) malam sekira pukul 19.30 wita di Perairan Muara Pantai Desa Rata Kecamatan Toili Kabupaten Banggai.

“Pelakunya berinisial F (20), warga Desa Rata Kecamatan Toili. Barang buktinya antara lain delapan botol bom ikan, 10 kilogram ikan hasil tangkapan dan peralatan lainnya,” katanya.

Kasubbid Penmas juga menyebut, pengungkapan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan pelakunya.

Kelima pelakunya saat ini ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 84 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara.

Dia juga menyebut, selama tahun 2024, Ditpolairud Polda Sulteng telah menangani kasus tindak pidana perikanan sebanyak 12 kasus, sembilan diantaranya sudah diselesaikan. ***

Sumber: antaranews.com

Berita terkait