Sulteng,- Pjs Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa, S.Sos, M.Si secara resmi membuka Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) bagi Pengurus Barang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sinergitas BPSDMD Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (22/10).
Turut mendampingi Koordinator Widyaiswara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Tengah Drs. Abdul. Wahab Harmain , Apt.,MM dan Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Penatausahaan Asset Daerah BPKAD Nur Gamar, SE., MSA., CGAA., CGAM
Kesempatan itu, Asisten M.Sadly Lesnusa menyampaikan bahwa aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli saerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan. Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.
Oleh karena itu pengelolaan barang milik daerah harus benar-benar dikelola dengan baik. Pengguna barang wajib melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sejalan dengan peraturan tersebut Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa barang milik daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.
Selain itu kewajiban selaku pengguna barang tentunya membutuhkan perpanjangan tangan dalam mengelola pemanfaatan barang milik daerah. Perpanjangan tangan pengguna barang selaku pimpinan perangkat daerah adalah para pengurus barang di masing-masing perangkat daerah. Untuk itu pengurus barang wajib memiliki pengetahuan dan pemahaman terkait Peraturan Perundang-Undangan dan teknis pengelolaan barang dimulai dari perencanaan, pengelolaan/pemanfaatan, pencatatan, pemeliharaan sampai pada penghapusan barang milik daerah tersebut.