Perbedaan lainnya, tambah Asrun, terletak pada proses verifikasi yang harus ditempuh melalui verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM yang harus dilanjutkan dengan verifikasi di KPU RI. Hal ini untuk mendapatkan status partai politik peserta Pemilu.
Sementara Calon Perseorangan Kepala Daerah hanya verifikasi dukungan di KPU. Asrun menyebut, Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 telah menimbulkan kekacauan hukum, karena menyebabkan ketidakpastian hukum di kemudian hari.
Putusan MK ini, kata ia, juga menimbulkan kekacauan hukum akibat memberikan jalan bagi partai politik tanpa prestasi politik dan pengakuan dari rakyat pemilih. “Saya menyarankan agar KPU RI mengajukan Permohonan Fatwa berkaitan dengan pelaksanaan Norma Hukum Pasal 40 UU No. 10 Tahun 2016,” katanya. ***
Sumber: rri.co.id