Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) disarankan mengajukan Permohonan Fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan persyaratan bagi Partai Politik (Parpol) untuk mengusung calon kepala daerah Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum konstitusi Prof. Andi Asrun. Ia menilai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mencampur-adukkan antaranorma peraturan perundang-undangan untuk persyaratan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan dengan jalur partai politik. Menurutnya, pengajuan Cakada dari jalur partai politik telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016.
“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan tertulisanya diterima RRI, Rabu (21/8/2024).
Ia juga mengatakan, perubahan syarat dukungan bagi partai politik untuk mengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada dengan mempersamakan persyaratan bagi Cakada dari jalur perseorangan adalah sebuah kekeliruan hukum. Pasalnya, status subjek hukumnya berbeda antara parpol, atau gabungan parpol sebagai badan hukum dengan calon perseorangan dari jalur independen sebagai pribadi hukum perseorangan.