Wapres Ma’ruf Tak Setuju Menag Hapus Syarat FKUB untuk Rumah Ibadah

  • Whatsapp
Foto: Wapres Ma'ruf Amin mengatakan Menag Yaqut Cholil Qoumas semestinya tak asal mencoret FKUB dari pihak pemberi rekomendasi pendirian rumah ibadah. (Tiara Aliya/detikcom)

Jakarta,- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin tidak sepakat jika syarat pendirian rumah ibadah nantinya tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” ucap Wapres dalam keterangan persnya usai meninjau MuseumKu Gerabah Timbul Raharjo di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 7 Agustus 2024.

Wapres menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas perihal pendirian rumah ibadah nantinya tidak memerlukan lagi rekomendasi dari FKUB, tetapi hanya melalui Kemenag.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencana perubahan terkait aturan pendirian rumah ibadah. Dia bicara soal sulitnya izin mendirikan rumah ibadah.

Yaqut mengatakan perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag). Aturan sebelumnya, untuk mendirikan rumah ibadah, diperlukan rekomendasi dari Kemenag dan forum kerukunan umat beragama (FKUB).

“Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas,” kata Yaqut dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

Dia mengatakan rencana perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan terbaru, pendirian rumah ibadah tidak memerlukan rekomendasi FKUB.

“Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” ucapnya.

Menurutnya, pendirian rumah ibadah saat ini terhambat pada rekomendasi FKUB. Atas kondisi itu, nantinya rekomendasi hanya akan diberikan Kemenag.

Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Dia menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.

“Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi,” jelasnya.

Berita terkait