Kemenag Beri Penjelasan
Kemenag merespons pernyataan Wapres Ma’ruf. Kemenag menjelaskan bahwa penghapusan peran FKUB dalam pendirian rumah ibadah termuat dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
“Aturan yang dimaksud oleh Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) adalah Rancangan Perpres tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,” kata juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, kepada wartawan, Rabu (7/8).
Dia mengatakan rancangan perpres ini sudah dibahas sejak 2021 yang menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Anna menyebut pihaknya juga telah mengundang sejumlah pihak dalam penyusunan aturan itu.
“Rancangan ini dibahas sejak 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM No 9 dan 8 Tahun 2006. Kami memulainya dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai kementerian hingga tokoh agama dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan penyusunan draf rancangan perpres tersebut dilakukan dengan melalui berbagai kajian dan rapat kerja. Dia menyebut rancangan perpres itu mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, termasuk FKUB.
“Sesuai namanya, RPerpres tersebut mengatur peran dan tanggung jawab berbagai pihak baik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam hal pemeliharaan kerukunan umat beragama,” ujar Anna.
“Peran dan tanggung jawab FKUB pun diatur dalam Perpres yang sudah dibahas di tingkat Kemenko Polhukam tersebut,” imbuhnya. ***
Sumber: detik.com