Perihal Cuti Kampanye Kepala Daerah, Begini Penjelasan Asisten Pemerintahan dan Kesra

  • Whatsapp

Sulteng,- Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar pada tanggal 27 November 2024.

Jika mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 maka kepala daerah berstatus petahana yang mengikuti pemilihan kepala daerah diwajibkan untuk mengajukan cuti kampanye jika maju di daerah yang sama.

Hal ini diungkapkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas,M.Si di ruang kerjanya kepada Kabag Pemerintahan Kabupaten Banggai Laut, Juwaidah M.Mataiya,SKM,M.Si, pada Rabu (07/08/2024).

“Incumbent (bupati/walikota) mengajukan permohonan cuti selama masa kampanye kepada gubernur setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPUD kabupaten/kota,”jawab Asisten Fahrudin ke Kabag Pemerintahan Kabupaten Banggai laut yang berkonsultasi terkait cuti kampanye bupati.

Cuti kampanye diatur dalam PKPU Kampanye, saat ini diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 jo PKPU Nomor 11 Tahun 2020, terkait perubahan Peraturan Kampanye masih menunggu kebijakan KPU RI.

Olehnya Ia berharap semoga petunjuk teknis PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat segera rampung dan disosialisasikan secara komprehensif ke daerah mengingat pendaftaran calon kepala daerah dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Nanti secara teknis KPU akan mengeluarkan juknis (terbaru) untuk dijadikan pedoman,”kata mantan Karo Pemerintahan dan Kaban Kesbangpol Sulteng.

Berita terkait