Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9/2024).
Mengenai hal itu, ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan, penetapan paslon ditentukan dalam rapat pleno. Rapat pleno akan digelar tertutup pada pukul 09.00 WIB.
“Penetapan paslon cagub-cawagub Jakarta pukul 11.00 WIB. Penyampaian penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan penyerahan satgas pengawalan pasangan calon,” kata Dody dalam keterangan persnya, Minggu (22/9/2024).
Kemudian, Dody menuturkan, pengundian dan penetapan nomor urut cagub/cawagub digelar pada besok Senin. Lebih tepatnya, pada pukul 19.00 WIB mendatang.
Sebelumnya, KPU RI mengatakan, pihaknya akan menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Mochamad Afiffuddin.
Ia mengatakan, penetapan itu akan dilakukan pada Minggu (22/9/2024) di masing-masing KPU daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024. Mereka yang akan ditetapkan sebagai paslon calon kepala daerah (cakada) adalah yang telah dinyatakan lolos syarat administrasi saat pendaftaran.