“Kami juga kecewa karena resolusi tersebut melampaui apa yang dibayangkan dalam pendapat penasihat dalam beberapa hal,” ujarnya.
Resolusi yang disponsori bersama oleh Turki dan lebih dari 50 negara anggota tersebut menuntut agar pendudukan Israel atas wilayah Palestina dinyatakan ilegal menurut hukum internasional, termasuk keputusan dari Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan (DK) PBB. Mencatat bahwa permukiman Israel juga melanggar hukum internasional, resolusi tersebut menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri berdasarkan Piagam PBB.
Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa masalah Palestina adalah tanggung jawab permanen PBB hingga diselesaikan sesuai dengan hukum internasional, karena resolusi tersebut mencatat kebutuhan mendesak bagi Israel untuk mengakhiri pendudukannya yang dimulai pada tahun 1967.
Resolusi tersebut selanjutnya meminta Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan sejak diadopsi.
14 Negara yang Menentang Diakhirinya Pendudukan Israel atas Palestina
1. Argentina
2. Ceko
3. Fiji
4. Hungaria
5. Israel
6. Malawi
7. Mikronesia
8. Nauru
9. Palau
10. Papua Nugini
11. Paraguay
12. Tonga
13. Tuvalu
14. Amerika Serikat
Sumber: sindonews.com