Total keseluruhan tunjangan itu Rp 107.971.250 (Rp 107 juta). Namun, asuransi kesehatan dan jiwa tidak diberi dalam bentuk uang karena dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi. Selain itu, tunjangan hari tua merupakan hak pensiun sebagai pejabat negara.
Sehingga, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima seorang Wakil Ketua KPK ialah Rp 112.591.250 (Rp 112 juta) per bulan. Lalu, berapa penghasilan Ghufron setelah dipotong 20% berdasarkan putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK?
Jika dihitung dari penghasilan bulanan yang diterima langsung oleh Ghufron, maka potongan 20% itu berjumlah Rp 22.518.250 (Rp 22,5 juta). Artinya, Ghufron masih akan menerima penghasilan Rp 90.073.000 (Rp 90 juta) setiap bulan hingga jabatannya berakhir pada Desember 2024.
Jumlah tersebut merupakan perhitungan berdasarkan aturan pada PP hak keuangan Pimpinan KPK. Penghasilan tersebut belum dikurangi dengan pajak yang harus dibayarkan.
Berlaku Mulai Besok
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa sebelumnya menjelaskan kapan sanksi potong gaji Ghufron yang terbukti melanggar etik berlaku. Sanksi untuk Ghufron itu akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
“Putusan Dewas itu kan per 1 Oktober, per 1 Oktober (potong gaji Ghufron),” kata Cahya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Cahya belum memerinci apakah ada berkas-berkas pemberitahuan pemotongan gaji yang akan diserahkan ke Ghuron. Dirinya kembali memastikan bahwa sanksi potong gaji ke Ghufron akan berlaku mulai 1 Oktober.
“Pada 1 Oktober itu pasti baru ada pemotongan,” sebutnya.
Sanksi Etik Ghufron
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan soal sanksi pemotongan 20% penghasilan terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia menyebutkan pemotongan bukan hanya gaji pokok, tapi termasuk tunjangan.
“Penghasilan itu banyak, jadi bukan hanya gaji. Di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, gaji pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan. Berapa besarnya, saya sendiri nggak tahu, nanti Anda tanya sama Sekjen (KPK),” kata Tumpak di gedung ACLC, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Ghufron sendiri dinyatakan melanggar etik sedang karena membantu mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas menyatakan Ghufron menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK. ***
Sumber: detik.com