Jakarta,– Sekretaris Jenderal Komisis Pemberabtasab Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa mengatakan, sanksi pemotongan gaji Nurul Ghufron mulai berlaku pada 1 Oktober 2024. Pemotongan gaji terhadap wakil ketua KPK itu dilakukan sebesar 20 persen.
Seperti diketahui, sanksi potong gaji Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang terbukti melanggar etik akan berlaku besok. Berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima Ghufron usai penghasilannya dipotong 20%?
Aturan mengenai penghasilan Pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.
Di luar itu, seorang Wakil Ketua KPK mendapatkan tunjangan lain sebagai berikut:
– Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
– Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
– Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
– Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
– Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
– Tunjangan hari tua Rp 6.807.250