Sulteng,- Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Rudi Dewanto,SE.MM memimpin Rapat Koordinasi Pencegahan dan Kewaspadaan Penyakit Hewan Menular Strategis dengan peserta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan se-Sulawesi Tengah dan Kepala Dinas Perhubungan se-Sulawesi Tengah serta unsur Forkopimda terkait secara virtual, bertempat di Ruang Rapat Asisten 2, pada Senin (02/09/2024).
Dr.Rudi Dewanto, mengatakan rapat koordinasi tersebut dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Pertanian nomor 311/KPTS/PK.320/M/06/2023, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengambil inisiatif untuk menjaga wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dari potensi adanya Penyakit Hewan Menular Strategis yang berpotensi masuk ke wilayah Sulawesi Tengah.
Kegiatan penjagaan di beberapa pos perbatasan, khususnya untuk antar Provinsi Sulawesi Tengah ini, antara lain menekankan bahwa semua HPM (Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan) yang dilalulintaskan harus memenuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku, yaitu antara lain, adanya kelengkapan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), SKPH (Surat Keterangan Produk Hewan), LHU (Laporan Hasil Uji) Laboratorium Jenis Penyakit yang diminta/dipersyaratkan, Kartu Vaksinasi Ternak dan beberapa persyaratan lain.