Morowali,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) bakal tindak tegas dugaan salah satu Paslon Bupati Morowali dengan nomor urut 3 yang terlibat dalam praktik politik uang.
Seperti diketahui, paslon dengna no urut 3 tersebut membagikan sembako dan uang tunai kepada warga di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, pada 5 Oktober 2024. Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Morowali tengah menyelediki dugaan pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng), Nasrun, menyatakan bahwa pihaknya menanggapi laporan ini dengan serius.
“Bawaslu Morowali sudah mulai melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut. Kami akan memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai prosedur,” ungkap Nasrun.
Berdasarkan laporan yang diterima, barang-barang yang diduga dibagikan oleh tim paslon tersebut meliputi minyak goreng, stiker kampanye, dan sejumlah uang tunai.
Jika terbukti melanggar aturan, paslon yang bersangkutan dapat menghadapi sanksi berat, termasuk kemungkinan pembatalan pencalonan.
Hal ini diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang secara tegas melarang praktik politik uang selama masa kampanye.