Saat ini, Bawaslu tengah mengevaluasi semua bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum berikutnya. “Kami akan menelaah apakah bukti-bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum,” tambah Nasrun.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pilkada.
Bawaslu berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara, Ketua Tim Kerja pasangan calon Bupati Morowali nomor urut 3, Iksan B. Abdul Rauf-Iriane Ilyas (IKLAS), Asfar, dengan tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya terlibat dalam politik uang.
Tuduhan tersebut mencuat setelah beredar informasi mengenai pembagian sembako dan uang tunai di Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, pada 5 Oktober 2024.
“Asumsi bahwa kami melakukan politik uang itu tidak benar. Pembagian tas dan atribut yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat paham regulasi yang ditetapkan oleh KPU, dan kami menghormati aturan tersebut,” jelas Asfar dalam pernyataan resminya dilansir dari kabaselebes.co.id, Rabu (9/10/2024). ***
Sumber: gNews.co.id