Pantauan detikcom dalam sejumlah barang yang disita BPOM, beberapa kosmetik dengan rias wajah adalah Lamiela blush, lameila lipstick, dan eye shadow merek tersebut.
Seluruh produk Lamiela maupun SVMY selama ini juga tidak terdaftar dalam daftar izin edar BPOM.
“Sebelumnya, BPOM bersama Kementerian Perdagangan juga berhasil mengamankan lebih dari 11,4 miliar rupiah kosmetik impor ilegal yang merupakan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan dilarang yang sebagian juga berasal dari negara Tiongkok. Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati,” ungkap BPOM RI.
Taruna menyebut temuan kosmetik ilegal seperti fenomena gunung es. Berdasarkan maraknya temuan kosmetik ilegal, BPOM RI bekerja sama dengan lintas sektor untuk memberantas tindak kejahatan terkait.
“Bukan hanya masyarakat yang dirugikan dengan beredarnya produk impor ilegal ini, melainkan juga para pelaku usaha kosmetik lokal/nasional yang menjalankan usahanya secara legal. Karena itu, BPOM mengajak pelaku usaha untuk bersama memberantas produk impor ilegal ini,” beber BPOM.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan sejumlah hal sebelum membeli kosmetik, yakni dengan menerapkan Cek KLIK cek kemasan, label, Izin edar, dan tanggal kedaluwarsa, terhadap produk yang akan dibeli atau digunakan.
“Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” pesan BPOM. ***
Sumber: detik.com