Jakarta,- Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim berinisial ED, M, HH, serta pengacara berinisial LR tersangka dalam dugaan kasus suap terkait perkara Ronald Tanur.
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar, menjelaskan penyidik menemukan indikasi suap untuk pembebasan Ronald Tanur. Barang bukti berupa uang tunai dan dokumen transaksi juga ditemukan dalam beberapa penggeledahan.
“Selain melakukan penangkapan Tim penyidik juga melakukan penggeledahan, ada di beberapa tempat di beberapa titik. Terkait adanya juga atas tindakan pidana korupsi penyuapan,” kata Qohar dalam jumpa pers resmi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Abdul merinci kronologi penangkapannya, menurutnya ketiga hakim ditangkap di Surabaya. Sedangkan untuk pengacara atas nama LR ditangkap di Jakarta.