Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak The best interest for child atau kepentingan terbaik bagi anak.
Olehnya, Bawaslu Sulteng mengimbau kepada seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang terlarang dalam pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun termasuk anak di bawah Umur
“Bawaslu akan menindaklanjutinya dengan melakukan penelusuran terhadap video dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Bawaslu Sulteng.***
Sumber: kabarsulteng.com