Atot menyebutkan, ada 10 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Tinombala tahun ini yakni melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara dan penumpang tidak mengenakan helm SNI.
Kemudian pengemudi dan penumpang depan tidak mengenakan sabuk keselamatan, menerobos traffic light, pengendara sepeda motor masih di bawah umur, knalpot bising, kendaraan menggunakan lampu isyarat atau strobe, serta over dimension dan over load.
“Sasaran ini masih sering kita temukan di lapangan seperti tidak mengenakan helm SNI, menerobos lampu merah, melawan arus, knalpot bising, dan pengendara anak di bawah umur,” tutur Atot.
“Jadi persentasenya itu 60 untuk upaya edukatif, persuasif, dan humanis, kemudian 40 persennya adalah penegakan hukum atau penindakan lewat tilang elektronik,” tegas Atot sembari mengimbau kepada para pengendara untuk melengkapi SIM dan STNK sebelum melakukan perjalanan.
Olehnya dia berharap dengan adanya Operasi Zebra Tinombala ini akan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Dengan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas kata dia, maka tentunya akan mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan, sehingga tercipta kamseltibcarlantas di jalan.
“Aman bagi dirinya dan nyaman untuk semuanya,” tutur orang pertama di Ditlantas Polda Sulteng itu. ***
Sumber: Sultengterkini.id