Palu,– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) akan menggelar Operasi Zebra Tinombala 2024. Seperti diketahui, Operasi Zebra Tinombala tersebut akan digelar selama 14 hari mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Atot Irawan Kamis (10/10/2024).
“Pelaksanaannya selama 14 hari dalam rangka menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dengan mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan,” kata Atot.
Ia juga menyampaikan bahwa metode pelaksanaan dalam Operasi Zebra Tinombala ini mengedepankan cara edukatif, persuasif, dan humanis.
Sementara metode penindakan bagi pelanggar lalu lintas merupakan cara yang paling terakhir dilakukan oleh petugas di lapangan, kecuali pelanggaran yang dapat mengakibatkan fatalitas.
Atot menjelaskan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas juga mengedepankan dengan menggunakan teknologi tilang elektronik atau ETLE, baik itu melalui kamera statis maupun didukung secara mobile yakni menggunakan handphone dari anggota yang sudah tersertifikasi dan terkonek dengan operator.
“Jadi tidak sembarangan anggota menggunakan handphone pribadinya untuk menilang, apalagi jika tidak tersertifikasi sebagai petugas tilang. Jadi tentunya ada syarat seperti itu,” kata mantan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Banten itu.