Kedua oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan pada dini hari 12 September 2024, kini keduanya sudah diamankan ditempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.
Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena factor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat.
“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,”tandasnya.
Tindakan kekerasan terus berlangsung kata Kabidpropam, dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parojahan Simanjuntak mengungkap, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi.
“Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum.
Sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menangani kasus ini, Polda Sulteng telah melayangkan surat undangan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ikut serta memantau penyelidikan dan diperkirakan hadir di Palu, Selasa (1/10/2024). ***
Sumber: sambar.id