Pengeboran Sumur Migas Ilegal di Indonesia Masih Marak

  • Whatsapp
ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Jakarta,- Pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Padahal ini merupakan aktivitas terlarang dan dapat menimbulkan kehilangan pendapatan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas), Moshe Rizal mengatakan aktivitas illegal drilling sampai saat ini belum menunjukan adanya pengurangan aktivitas. Malahan katanya, aktivitas ini semakin terus bertambah. Ia mengatakan bahwa aktvitas ilegal tersebut sangat memberikan dampak yang luas, mulai kerugian ekonomi, adanya korban jiwa serta kerusakan lingkungan.

“Pengeboran migas ilegal ini masih banyak dan merajalela, dan tidak berkurang saya melihat. Dan pasti setiap tahun ada kecelakaan dan selalu ada yang meninggal setiap tahun. Kalo saya bilang itu ini sama dengan narkoba. Karena ini membuat celaka bagi masyarakat,” kata Moshe dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Dari dampak negatif yang lebih banyak ditimbulkan dari aktivitas tersebut, Moshe meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas kegiatan illegal drilling tersebut. Penindakan tidak hanya dilakukan kepada penambangannya saja, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, misalnya pembeli, investor dan sebagainya,

“Ini harus menjadi konsentrasi pemerintah. Ini menyangkut dengan penegak hukum, karena ini berkaitan dengan istilahnya bekingan ya, karena ini ada pembiaran, dan ini mesti ditangkap. Dan penangkapan ini bukan hanya terhadap mereka yang mengebor tapi juga mendanai yang menjaga aktivitas ilegal dan pembelinya yang harus di tangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Selatan mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan yang signifikan dari aktivitas illegal drilling dari 5.482 sumur ilegal pada tahun 2021 menjadi 10.000 sumur pada 2024 yang hanya berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin dan Keluang.

Berita terkait