Menurut Arnold, pihaknya menetapkan UMSP hanya untuk sektor tertentu atau memiliki risiko kerja berbeda dari yang lainnya.
Lebih lanjut, hasil sidang Dewan Pengupahan itu akan diteruskan ke Gubernur Sulteng untuk segera ditetapkan paling lambat 11 Desember 2024.
“Kita ajukan ke Gubernur hari ini supaya segera ditetapkan, jangka waktunya 11 Desember 2024,” ujarnya.
Arnold menambahkan, untuk UMK dan UMSK akan ditetapkan tanggal 12 Desember 2024.
“Sejumlah kabupaten/kota yang akan menetapkan itu mulai sidang mereka tanggan 12 Desember 2024,” tuturnya.
Dia berharap, penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025 ini menjadi Jaring Pengaman bagi peningkatan kesejahteraan pekerja dan Buruh di Sulteng serta menjaga iklim investasi agar tetap harmonis serta kondusif. ***
Sumber: Antaranews.com