Dewan Pengupahan Sulteng Sepakati UMP TA 2025 Naik 2,9 Juta

  • Whatsapp
Foto: ist/Pixabay

Sulteng,– Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng tahun 2025 sebesar Rp2.915.000, mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp178.302 dari UMP 2024 sebesar Rp2.736.698.

“Kami telah melaksanakan sidang penetapan upah minimum dan upah minimum sektoral untuk Provinsi Sulteng dan menyepakati UMP Sulteng tahun 2025 sebesar Rp2.914.583 yang dibulatkan menjadi Rp2.915.000,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Sulteng Arnold Firdaus di Palu, Senin (9/12/2024).

Sidang penetapan UMP Sulteng 2025 yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Sulteng berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025.

Arnold juga menjelaskan bahwa pihaknya ikut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dari sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 3.002.450.

Kemudian, dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan ditetapkan sebesar Rp 2.973.400.

Berita terkait