Jakarta,- Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis hukuman pidana 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan Suparta untuk membayar kerugian negara sebesar Rp4.571.438.592.562,56 atau Rp4,57 triliun dalam jangka waktu satu bulan.
PT RBT, yang merupakan perusahaan smelter timah swasta, diwakili oleh Harvey Moeis dalam proses perjanjian kerjasama sewa pengolahan dengan PT Timah Tbk.
Nilai Rp 4,57 triliun tersebut merujuk pada aliran dana dari PT Timah Tbk ke PT RBT, baik dalam kerja sama sewa pengolahan maupun bijih timah yang diperoleh perusahaan dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Salah satu anggota tim kuasa hukum, Andi Ahmad menjelaskan bahwa PT RBT juga mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bijih timah tersebut. “Hasilnya itu adalah bijih timah. Tidak mungkin bijih timah keluar langsung dari perut bumi tanpa ada biaya operasional,” kata Andi usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).