SWDKLLJ yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dibayarkan oleh pemilik kendaraan secara periodik di kantor Samsat, baik pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Kewajiban tersebut juga sudah diatur UU no.34 tahun 1964 Jo PP 18 tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sementara besaran SWDKLLJ berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 36 tahun 2008.
- Opsen PKB
Mulai Januari 2025, kendaraan akan dikenakan opsen pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya, Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada Pemerintah Provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Soal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83. Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB ditetapkan 66% dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk cara perhitungannya, pembayaran PKB dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran PKB terutang.
- Opsen BBNKB
Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sama dengan tarif opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan 66% dari pajak terutang. Kemudian pembayaran opsen BBNKB juga dihitung dengan mengalikan tarif 66% dengan besaran BBNKB terutangnya.
Tak Ada Opsen di Jakarta
Itu tadi tujuh komponen pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan. Perlu dicatat, opsen PKB dan BBNKB tidak berlaku di seluruh daerah. Khusus Jakarta, tak ada opsen PKB dan opsen BBNKB yang dibebankan ke pemilik kendaraan. ***
Sumber: detik.com