Usulan Polri Berada di Bawah Kemendagri, Ini Tanggapan Komisi III DPR

  • Whatsapp
Foto: Sarifuddin Sudding

Jakarta,– Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Sarifuddin Sudding mengatakan usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi.

Komisi III DPR memiliki lingkup tugas di bidang penegakan hukum dengan Polri sebagai salah satu mitra kerjanya.

“Janganlah karena emosional sesaat, institusi yang sama-sama kita cintai ini, kemudian dikambinghitamkan. Saya kira itu adalah penghianatan atas semangat reformasi,” katanya dihubungi dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin, (2/12/2024).

Politisi Partai Amanat Nasional itu menjelaskan, pemisahan antara TNI dan Polri merupakan semangat reformasi, yang diharapkan Polri dapat bekerja secara mandiri.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Bisa dibayangkan kalau institusi ini di bawah kementerian, pasti upaya-upaya penegakan hukum tidak akan profesional,” kata legislator yang dikenal ‘Macan Senayan’ itu.

Berita terkait