JAKARTA,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menghentikan aktivitas pengerukan yang terjadi di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu. Aktivitas pengerukan untuk pengembangan fasilitas pariwisata itu belum memiliki izin.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pengerukan pasir tersebut tidak berizin
“Kaitan dengan berita di media sosial pertanggal 17 Januari 2025, kami langsung bertindak melalui Plt Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Bahwa kegiatan itu ada di wilayah Pulau Biawak yang merupakan pulau private, artinya pulau yang dimiliki oleh orang-orang. Namun langsung dilakukan pengecekan bahwa izin KKPRL-nya belum diurus atau belum diterbitkan,” ujar Sigit kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).
“Maka seketika teman-teman dari Pemkab melakukan penghentian pembangunan di lokasi dimaksud,” tuturnya.