Belum Kantongi Izin, Pemprov Jakarta Hentikan Pengerukan Pasir di Pulau Pari

  • Whatsapp
Pemprov DKI Jakarta menghentikan aktivitas pengerukan pasir di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Aktivitas itu juga diduga membabat hutan mangrove. (Foto: Istimewa)

Sigit menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak tinggal diam langsung menindaklanjuti kasus pengerukan pasir di dekat Pulau Pari.

“Jadi kami langsung proaktif, meskipun itu ada di wilayah private, tetapi karena tidak dilengkapi dengan izin, maka langsung proses penghentian. Oke ya, sementara itu ya, artinya saya juga mengikuti tentang Pulau Pari, depan Pulau Biawak, belum ada izin KKPRL-nya, tapi ya pilih orang yang mengikuti,” ucapnya. ***

Sumber: iNews.id

Berita terkait