Masing-masing Ketua Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV menyerahkan langsung hasil laporannya.
“Untuk itu penyusunan laporan hasil reses masing-masing anggota pada masa persidangan ke-1 tahun kesatu telah disesuaikan dengan kamus usulan aspirasi masyarakat dalam penyusunan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2026 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur yang akan dimasukkan dalam tahapan verifikasi oleh masing-masing perangkat daerah bersama Sekretariat DPRD,” kata Arus.
Lebih lanjut usulan yang telah diverifikasi akan dituangkan dalam keputusan DPRD dan diserahkan pada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagai penyusunan RKPD dan penginputan pokir dalam SIPD.
“Semoga pemerintah daerah dapat meninjau kembali kamus usulan aspirasi masyarakat yang telah ditetapkan. Masih banyak aspirasi masyarakat yang tidak terakomodir atau dilaksanakan, yang mana usulan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan, untuk menurunkan angka kemiskinan di Provinsi Sulawesi Tengah,” harapnya.
Di akhir rapat, Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I menyerahkan secara langsung dua buah keputusan DPRD, yaitu tentang laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah, antar daerah serta penyampaian laporan hasil reses masa persidangan 1 tahun ke satu kepada gubernur. ***