Sementara untuk pengadaan P3K tahap II masih dalam proses pendaftaran sampai dengan 15 Januari 2025 dan diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang tidak terdata di BKN dan bekerja min 2 tahun di Pemprov Sulteng.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat edaran tentang larangan pengangkatan non ASN di lingkup Pemprov Sulteng.
Salah satu poin utamanya melarang pengangkatan pegawai non ASN untuk mengisi posisi ASN dengan harapan memberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi sebagai ASN serta menata kembali organisasi Pemda dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan. ***
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan