KPU Sulteng Nilai Gugatan Cagub Nomer Satu Tidak Jelas

  • Whatsapp

Dalam kesempatan yang sama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng melalui Ketua Rasidi Bakdi menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran dalam Pilkada Sulteng yang dapat menjadi dasar gugatan.

Sebelumnya, sejumlah ahli memprediksi bahwa dalil-dalil yang diajukan Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Pengamat politik dari Universitas Tadulako, Asrifai, menilai bahwa salah satu tantangan terbesar adalah membuktikan klaim adanya penghalangan terhadap masyarakat yang ingin memberikan suara di TPS.

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai.

Hingga berita ini ditulis, pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi oleh redaksi. ***

Berita terkait