JAKARTA,– Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahlamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Kamis (23/1-2025), pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri yang beranonim BERAMAL tidak jelas.
Kuasa hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin, menegaskan bahwa pihak Ahmad Ali keliru dalam menyusun petitum mereka. Dalam poin enam petitum tersebut, mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu meminta MK menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.
“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenang bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Ali Nurdin di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Arif Hidayat.
Lebih lanjut, Ali Nurdin mengungkapkan bahwa petitum nomor 7 poin a dan b terkait permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kabupaten/kota juga tidak jelas. Petitum tersebut sama sekali tidak menyebutkan lokasi spesifik TPS yang dimaksud.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” tambahnya.