ASN Siap-siap Gaji 13 Apalagi THR Dihapus, Ini Kata Menpan RB

  • Whatsapp
Foto: MENPAN.GO.ID

JAKARTA,- Kabar pemotongan anggaran belanja pemerintah mencuatkan isu penghapusan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2025.

Dilansir dari Kompas.com, beredar kabar bahwa gaji ke-13 dan THR PNS akan ditiadakan pada 2025. Diduga, langkah ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Informasi ini muncul di media sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diteruskan.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Rini Widyantini menyatakan, kepastian soal peniadaan Gaji Ke-13 dan 14 ( THR 2025 ) masih belum ada.

Saat ini, pembahasan mengenai gaji ke-13 dan 14 sedang dilakukan oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan,” kata Rini Widyantini.

“Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN.

Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Berita terkait