Aturan mengenai Gaji Ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
“Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai,” tambah Rini Widyantini.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut.
“Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).
Deni menyebut, pemerintah sampai sekarang masih belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14 2025.
Namun Deni Surjantoro enggan mengungkapkan apakah Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran untuk Gaji Ke-13 dan THR 2025 atau tidak.
“Aku belum bisa menanggapi,” jawabnya singkat. ***
Sumber: kompas.com