Kades Kohod Belum Berikan Data soal Pagar Laut Tangerang

  • Whatsapp
Pembongkaran pagar laut Tangerang (foto: MPI)

JAKARTA,- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi di balik penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan laut Kabupaten Tangerang selama tahun 2023 hingga 2024.

Hingga saat ini, kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin belum juga menyerahkan dokumen atau data terkait pagar laut Tangerang kepada Kejagung. Padahal, Kejagung sudah mengirim surat kepada Arsin untuk menyerahkan dokumen tersebut.

“Itu belum (menyerahkan data),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (6/2/2025).

Harli menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Arsin. Sebab, penyidik Kejagung masih di tahap pulbaket atau audit investigasi.

Kejagung juga menunggu investigasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Berita terkait