“Karena memang ada sisi administrasi. Misal terkait suap gratifikasi kan butuh informasi, sementara itu peristiwanya kan sudah yang dulu-dulu. Makanya administrasi yang harus ditelusuri, dan yang berkompeten kan kementerian atau lembaga yang terkait, karena itu kewenangannya,” ujarnya.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga sudah memanggil Kades Kohod Arsin terkait kasus pagar laut Tangerang. Namun, sang kades tak kunjung hadir.
“Jadi, kepala desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Saat ini, Bareskrim sudah menaikkan kasus pagar laut Tangerang ke penyidikan. Bareskrim pun akan terus memanggil Arsin di tahap penyidikan ini. ***
Sumber: iNews.id