JAKARTA,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal dalam sesi III di ruang sidang lantai 2, Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Dalam persidangan itu ada terdapat 6 perkara yang tidak dibacakan atau artinya gugatan tersebut maju ke tahapan sidang selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini sejumlah 48 perkara. 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan. Ada 6 perkara yang belum dibacakan,” ucap Hakim Konstitusi, Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
“Untuk itu dalam kesempatan ini ada enam perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7-17 Februari 2025,” katanya.
Adapun, 6 perkara tersebut di antaranya, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Talaud, Mahakam Hulu, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Jeneponto.