Morut,– Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021. Salah satu tersangka adalah mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021, MAAS.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pencairan Uang Persediaan (UP) senilai Rp 900 juta yang digunakan untuk perjalanan dinas dan medical check-up pada 2021.
Pembayaran yang dilakukan melewati batas tahun anggaran tersebut dinilai melanggar aturan keuangan negara, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 539 juta.
“Tersangka diduga kuat terlibat dalam pencairan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” ujar Faizal, Kamis (6/2/2025).
Selain mantan Bupati Morowali Utara katanya, dua pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama yaitu, RTS (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan tahun 2021), dan AT (Bendahara Bagian Umum). Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIb Kolonodale. Sedangkan mantan Bupati Morowali Utara inisial MAAS dijebolskan di Rutan Polres Morowali Utara.